Potret LKS Rumah Perempuan di Kampung Adat Terpencil Desa Bitobe
Metronewsntt.com, Oelamsi- Program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu usaha pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam meningkatkan kesejatheraan bagi masyarakat yang terisolir. di Kampung Sonan Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan desa yang dikategorikan sebagai salah desa adat yang sangat terpencil.
Dalam rangka Implementasi Program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kampung Sonan Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah tersebut, melalui Dirjen KAT kembali bekerjasama Lembaga Kegiatan Sosial (LKS) Rumah Perempuan Kupang.
"Kerjasama ini sudah merupakan tahun ketiga antara Kemensos dan Pemkab Kupang, dimana pada tahun 2019 adanya pembangunan 55 rumah bagi warga KAT, dan di tahun 2020 ada lagi penambahan pembangunan rumah sebanyak 33 rumah plus jaminan hidup bagi 55 warga KAT yang tahun lalu mendapat bantuan rumah," kata Direksi LKS Rumah Perempuan, Libby Sinlaeloe kepada wartawan, Senin (26/7).
Dan untuk tahun 2021 kali ini, perhatian pemerintah pusat bagi warga KAT kembali mendapatkan jaminan hidup yang diperuntukan bagi 33 warga KAT yang pada tahun 2020 telah mendapat bantuan rumah. " Bantuan jaminan hidup berupa sembako diantaranya beras, minyak goreng, gula dan lainya. Jadi bantuan perhatian pemerintah pusat berkesinambungan bagi KAT, sehingga pada Bulan Juli 2021 kami melakukan sosialisasi program dan melakukan verifikasi data dan Fukus Group Discussion (FGD) bagi mereka bagi warga KAT yang pada tahun lalu mendapat bantuan rumah, " lanjutnya.FGD yang dilakukan ini guna mengetahui akan kebutuhan yang dibutuhkan warga KAT selain bantuan perumahan dan jadul.
"FGD yang dilakukan oleh kami banyak sekali kebutuhan yang dibutuhkan warga KAT di Kampung Sonan Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah Kabupaten Kupang yang akan dilakukan sektor pemberdayaan yakni pengolahan pangan lokal menjadi nilai jual yang ekonomis, dan juga pengembangan dibidang jahit, tenun dan juga perbenkelan las," katanya.
Sementara disektor pendidikan, mereka membantuhkan guru, karena kondisi jarak yang yang ditempu para anak yang berada di KAT baik PAUD maupun SD ke sangat jauh." Memang sebelum menjalankan program pemberdayaan bagi warga KAT terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan melibatkan camat Kecamatan Amfoang Tengah, Kepala Desa Bitobe, LKS Rumah Perempuan Kupang bertempat di Oelamasi. Agenda pertemuan antara lain penjelasanan rencana implementasi program lanjutan KAT di Sonan desa Bitobe tahun 2021( waktu pelaksanaan progam, sasaran serta bentuk program yang akan diimplemntasikan," jelasnya.
Untuk verifikasi data dilaksanakan dua kali pertemuan yakni pada tanggal 10 dan 17 Juli 2021. Pada tanggal 10 Juli pertemuan langsung dengan kapala desa dan Kepala Dusun 1. "Berkaitan verifikasi data ini kami juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat yakni Wakil Bupati Kupang dengan tujuan untuk mngkoordinasikan kelengkapan data oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kupang terhadap 15 KK penerima KAT yang secara fisik dokumen KK dan KTP belum ada.(mnt)